Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2010-2013

Tim AdHoc Penjaringan Calon Anggota Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) telah membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi  Penyiaraan Indonesia Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) untuk periode 2010-2013. Pendaftaran bertempat di Kantor Sekretariat KPID DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta dan dibuka mulai tanggal 19 Juli 2010 dan ditutup 6 Agustus 2010 pukul 14.00 wib.

Sesuai Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, persyaratan umum untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia adalah:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  9. Bukan pejabat pemerintah;
  10. Nonpartisan.

Sedangkan persyaratan khusus meliputi:

  1. Surat permohonan untuk menjadi anggota KPID DIY.
  2. Menulis makalah dengan tema: “Peluang dan Tantangan KPID DIY 2010-2013”. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penulisan makalah, al.: mencerminkan visi dan misi, mencerminkan konsep dan strategi penyiaran yang berbasis pendidikan dan budaya, serta identifikasi persoalan dan solusi yang ditawarkan untuk KPID DIY di masa mendatang. Teknik penulisan: menggunakan font Arial 11px., spasi ganda dengan jumlah 1500-2000 kata. Makalah diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format PDF dalam bentuk CD.
  3. Riwayat Hidup
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi KTP (dilegalisir)
  6. Fotokopi ijasah terakhir (dilegalisir)
  7. Surat keterangan sehat dari Dokter, meliputi: sehat jasmani, sehat mata dan telinga (bebas buta tuli), bebas narkoba dan sehat jiwa.
  8. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  9. Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif serta bukan pejabat pemerintah.
  10. Surat pernyataan non partisan.
  11. Surat pernyataan bila calon terpilih menjadi anggota KPID DIY sanggup bekerja total (tidak terikat pekerjaan pada institusi lain dan tidak memegang jabatan strukural di institusi manapun).
  12. Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan diserahkan ke Kantor Sekretariat KPID DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta, telp. / fax. (0274) 371444, pada jam kerja.

Download formulir disini.


Leave a comment