Tim AdHoc Penjaringan Calon Anggota Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) telah membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) untuk periode 2010-2013. Pendaftaran bertempat di Kantor Sekretariat KPID DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta dan dibuka mulai tanggal 19 Juli 2010 dan ditutup 6 Agustus 2010 pukul 14.00 wib.
Sesuai Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, persyaratan umum untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia adalah:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah;
- Nonpartisan.
Sedangkan persyaratan khusus meliputi:
- Surat permohonan untuk menjadi anggota KPID DIY.
- Menulis makalah dengan tema: “Peluang dan Tantangan KPID DIY 2010-2013”. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penulisan makalah, al.: mencerminkan visi dan misi, mencerminkan konsep dan strategi penyiaran yang berbasis pendidikan dan budaya, serta identifikasi persoalan dan solusi yang ditawarkan untuk KPID DIY di masa mendatang. Teknik penulisan: menggunakan font Arial 11px., spasi ganda dengan jumlah 1500-2000 kata. Makalah diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format PDF dalam bentuk CD.
- Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP (dilegalisir)
- Fotokopi ijasah terakhir (dilegalisir)
- Surat keterangan sehat dari Dokter, meliputi: sehat jasmani, sehat mata dan telinga (bebas buta tuli), bebas narkoba dan sehat jiwa.
- Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
- Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif serta bukan pejabat pemerintah.
- Surat pernyataan non partisan.
- Surat pernyataan bila calon terpilih menjadi anggota KPID DIY sanggup bekerja total (tidak terikat pekerjaan pada institusi lain dan tidak memegang jabatan strukural di institusi manapun).
- Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan diserahkan ke Kantor Sekretariat KPID DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta, telp. / fax. (0274) 371444, pada jam kerja.
Download formulir disini.